Sunday, October 16, 2011

Hukum Ketenagakerjaan


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK adalah pemutusan hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Dan PHK adalah momok setiap karyawan, yang paling penting disaat seperti itu adalah kita mengetahui peraturan PHK dengan benar yang sudah di buat oleh pemerintah. Hal ini peruntukkan supaya karyawan mengerti tentang hak nya seperti pesangon dan kewajiban yang harus diperhatikan.
Menurut Manulang (1988), ia mengemukakan bahwa istilah pemutusan hubungan kerja dapat memberikan beberapa pengertian, yaitu :
1.                  Termination : yaitu putusnya hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak kerja yang telah disepakati. Berakhirnya kontrak, bilamana tidak dapat kesepakatan antara karyawan dengan manajemen, maka karyawan harus meninggalkan pekerjaannya.
2.                  Dismissal : yaitu putusnya hubungn kerja karena karyawan melakukan tindakan pelanggaran disiplin yang telah ditetapkan.
             Misalnya : karyawan melakukan kesalahan-kesalahan, seperti mengkonsumsi alcohol atau obat-obat psikotropika, madat, melakukan tindakan kejahatan, merusak perlengkapan kerja milik pabrik.
3.                  Redundancy, yaitu pemutusan hubungan kerja karena perusahaan melakukan pengembangan dengan menggunakan mesin-mesin berteknologi baru, seperti penggunaan robot-robot industry dalam proses industry, penggunaan alat-alat berat yang cukup dioperasikan oleh satu atau dua orang untuk menggantikan sejumlah tenaga kerja.
Alasan atau sebab PHK
§      Terdapat bermacam-macam alasan PHK, seperti :
§      Selesainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
§      Pekerja melakukan kesalahan berat
§      Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
§      Perusahaan pailit
§      Pekerja meninggal dunia
§      Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
§      Pekerja sakit berkepanjangan
§      Pekerja memasuki usia pension
PHK SUKARELA
Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada pengusaha secara tertulis tanpa paksaan atau intimidasi. Terdapat berbagai mcam alasan pengunduran diri, seperti pindah ketempat lain, berhenti dengan alasan pribadi dan lain-lain. Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat :
1.      Mengajukan permohonan selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya.
2.      Tidak ada ikatan dinas.
3.      Tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.
PHK tidak Sukarela
a.                   PHK oleh Pengusaha
Pengusaha dimungkinkan memPHK pekerjanya dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ini, setelah sebelumnyakepada pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Surat peringatan masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
b.                  Permohonan PHK oleh Pekerja
Pekerja juga berhak untuk mengajukan permohonan PHK ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (LPPHI) bila pengusaha melakukan perbuatan seperti :
1.      Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja;
2.      Membujuk atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3.      Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih;
4.      Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja;
5.      Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
6.      Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja atau buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Mekanisme PHK
Selain karena pengunduran diri dan hal-hal tertentu di bawah ini, PHK harus dilakukan melalui penetapan LPPHI. Hal-hal tersebut adalah :
a.       Pekerja masih dalam masa percobaan, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
b.      Pekerja mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan atau intimidasi dari perusahaan, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
c.       Pekerja mencapai usia pension dengan ketetapan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan undang-undang;
d.      Pekerja meninggal dunia;
e.       Pekerja ditahan;
f.       Pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduh pekerja melakukan permohonan PHK.
Selama belum ada penetapan dari LPPHI, pekerja dan pengusaha harus tetap melaksanakan segala keajibannya. Sambil menunggu penetapan, pengusaha dapat melakukan skorsing, dan tetap membayar hak-hak pekerja.
Menurut Flippo (1981), ia membedakan pemutusan hubungan kerja di luar konteks pension menjadi 3 kategori, yaitu :
1.      Layoff, keputusan ini akan menjadi kenyataan ketika seorang karyawan yang benar-benar memiliki kualifikasi yang membanggakan harus dipurnatugaskan karena perusahaan tidak lagi membutuhkan sumbangan jasa.
2.      Outplacement, ialah kegiatan pemutusan hubungan kerja disebabkan peusahaan ingin mengurangi banyak tenaga kerja, baik tenaga professional, manajerial, maupun tenaga pelaksana biasa. Pada umumnya perusahaan melakukan kebijakan ini untuk mengurangi karyawan yang performasinya tidak memuaskan, orang-orang yang tingkat upayanya telah melampaui batas-batas yang dimungkinkan dan orang-orang yang dianggap kurang memiliki kompetensi kerja, serta orang-orang yang kurang memiliki kemampuan yang dapat dikembangkan untuk posisi dimasa depan.
3.      Discharge. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang menimbulkan perasaan paling tidak nyaman diantara beberapa metode pemutusan hubungan kerja yang ada. Kegiatan ini di lakukan berdasar pada kenyataan bahwa karyawan kurang mempunyai sikap dan perilaku kerja yang memuskan. Karyawan yang mengalami jenis pemutusan hubungan kerja ini kemungkinan besar akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjan baru di tempat atau perusahaan lain.
Perselisihan PHK
Perselisihan PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial bersama perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak. Perselisihan PHK antara lain mengenai sah atau tidaknya alasan PHK, dan besar kompensasi atas PHK.
Kompensasi PHK
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. UP, UPMK dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.
Perhitungan Uang Pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa kerja Uang Pesangon
   Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan Upah ;
   Masa kerja 1-2 tahun, 2 bulan upah ;
   Masa kerja 2-3 tahun, 3 bulan upah ;
   Masa kerja 3-4 tahun, 4 bulan upah ;
   Masa kerja 4-5 tahun, 5 bulan upah ;
   Masa kerja 5-6 tahun, 6 bulan upah ;
   Masa kerja 6-7 tahun, 7 bulan upah ;
   Masa kerja 7-8 tahun, 8 bulan upah ;
   Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah ;
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut :
Masa kerja UPMK
    Masa kerja 3-6 tahun 2 bulan upah ;
    Masa kerja 6-9 tahun 3 bulan upah ;
    Masa kerja 9-12 tahun 4 bulan upah ;
    Masa kerja 12-15 tahun 5 bulan upah ;
    Masa kerja 15-18 tahun 6 bulan upah ;
    Masa kerja 18-21 tahun 7 bulan upah ;
    Masa kerja 21-24 tahun 8 bulan upah ;
    Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah .
Uang Pengganti Hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :
a.       Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b.      Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja.
c.       Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangondan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
d.      Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


No comments:

Post a Comment