Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
PHK adalah pemutusan hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja dan pengusaha. Dan PHK adalah momok setiap karyawan, yang paling
penting disaat seperti itu adalah kita mengetahui peraturan PHK dengan benar
yang sudah di buat oleh pemerintah. Hal ini peruntukkan supaya karyawan
mengerti tentang hak nya seperti pesangon dan kewajiban yang harus
diperhatikan.
Menurut Manulang (1988), ia
mengemukakan bahwa istilah pemutusan hubungan kerja dapat memberikan beberapa
pengertian, yaitu :
1.
Termination
: yaitu putusnya hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak
kerja yang telah disepakati. Berakhirnya kontrak, bilamana tidak dapat
kesepakatan antara karyawan dengan manajemen, maka karyawan harus meninggalkan
pekerjaannya.
2.
Dismissal
: yaitu putusnya hubungn kerja karena
karyawan melakukan tindakan pelanggaran disiplin yang telah ditetapkan.
Misalnya : karyawan melakukan
kesalahan-kesalahan, seperti mengkonsumsi alcohol atau obat-obat psikotropika,
madat, melakukan tindakan kejahatan, merusak perlengkapan kerja milik pabrik.
3.
Redundancy,
yaitu pemutusan hubungan kerja karena perusahaan melakukan pengembangan dengan
menggunakan mesin-mesin berteknologi baru, seperti penggunaan robot-robot
industry dalam proses industry, penggunaan alat-alat berat yang cukup
dioperasikan oleh satu atau dua orang untuk menggantikan sejumlah tenaga kerja.
Alasan atau sebab PHK
§
Terdapat bermacam-macam
alasan PHK, seperti :
§
Selesainya Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu
§
Pekerja melakukan
kesalahan berat
§
Pekerja melanggar
perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
§
Perusahaan pailit
§
Pekerja meninggal dunia
§
Pekerja mangkir 5 hari
atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
§
Pekerja sakit
berkepanjangan
§
Pekerja memasuki usia pension
PHK SUKARELA
Pekerja dapat mengajukan
pengunduran diri kepada pengusaha secara tertulis tanpa paksaan atau
intimidasi. Terdapat
berbagai mcam alasan pengunduran diri, seperti pindah ketempat lain, berhenti
dengan alasan pribadi dan lain-lain. Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi
syarat :
1.
Mengajukan permohonan
selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya.
2.
Tidak ada ikatan dinas.
3.
Tetap melaksanakan
kewajiban sampai mengundurkan diri.
PHK tidak Sukarela
a.
PHK oleh Pengusaha
Pengusaha
dimungkinkan memPHK pekerjanya dalam hal pekerja melakukan pelanggaran
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama. Ini, setelah sebelumnyakepada pekerja diberikan surat
peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Surat peringatan
masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
b.
Permohonan PHK oleh
Pekerja
Pekerja
juga berhak untuk mengajukan permohonan PHK ke Lembaga Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industri (LPPHI) bila pengusaha melakukan perbuatan
seperti :
1.
Menganiaya, menghina
secara kasar atau mengancam pekerja;
2.
Membujuk atau menyuruh
pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
3.
Tidak membayar upah
tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau
lebih;
4.
Tidak melakukan
kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja;
5.
Memerintahkan pekerja
untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
6.
Memberikan pekerjaan
yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja atau
buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Mekanisme PHK
Selain karena pengunduran diri dan
hal-hal tertentu di bawah ini, PHK harus dilakukan melalui penetapan LPPHI.
Hal-hal tersebut adalah :
a.
Pekerja masih dalam
masa percobaan, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
b.
Pekerja mengajukan
permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada
indikasi adanya tekanan atau intimidasi dari perusahaan, berakhirnya hubungan
kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
c.
Pekerja mencapai usia
pension dengan ketetapan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian
kerja bersama, atau peraturan undang-undang;
d.
Pekerja meninggal
dunia;
e.
Pekerja ditahan;
f.
Pengusaha tidak
terbukti melakukan pelanggaran yang dituduh pekerja melakukan permohonan PHK.
Selama belum ada penetapan dari
LPPHI, pekerja dan pengusaha harus tetap melaksanakan segala keajibannya.
Sambil menunggu penetapan, pengusaha dapat melakukan skorsing, dan tetap
membayar hak-hak pekerja.
Menurut
Flippo (1981), ia membedakan pemutusan hubungan
kerja di luar konteks pension menjadi 3 kategori, yaitu :
1.
Layoff,
keputusan ini akan menjadi kenyataan ketika seorang karyawan yang benar-benar
memiliki kualifikasi yang membanggakan harus dipurnatugaskan karena perusahaan
tidak lagi membutuhkan sumbangan jasa.
2.
Outplacement,
ialah kegiatan pemutusan hubungan kerja disebabkan peusahaan ingin mengurangi
banyak tenaga kerja, baik tenaga professional, manajerial, maupun tenaga
pelaksana biasa. Pada umumnya perusahaan melakukan kebijakan ini untuk
mengurangi karyawan yang performasinya tidak memuaskan, orang-orang yang tingkat
upayanya telah melampaui batas-batas yang dimungkinkan dan orang-orang yang
dianggap kurang memiliki kompetensi kerja, serta orang-orang yang kurang
memiliki kemampuan yang dapat dikembangkan untuk posisi dimasa depan.
3.
Discharge.
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang menimbulkan perasaan paling tidak nyaman
diantara beberapa metode pemutusan hubungan kerja yang ada. Kegiatan ini di
lakukan berdasar pada kenyataan bahwa karyawan kurang mempunyai sikap dan
perilaku kerja yang memuskan. Karyawan yang mengalami jenis pemutusan hubungan
kerja ini kemungkinan besar akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjan
baru di tempat atau perusahaan lain.
Perselisihan PHK
Perselisihan PHK termasuk kategori
perselisihan hubungan industrial bersama perselisihan hak, perselisihan
kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan PHK timbul
karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai
pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak. Perselisihan PHK
antara lain mengenai sah atau tidaknya alasan PHK, dan besar kompensasi atas
PHK.
Kompensasi PHK
Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang
penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya
diterima. UP, UPMK dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa
kerjanya.
Perhitungan Uang Pesangon (UP)
paling sedikit sebagai berikut :
Masa kerja Uang Pesangon
タ
Masa kerja kurang dari
1 tahun, 1 bulan Upah ;
タ
Masa kerja 1-2 tahun, 2
bulan upah ;
タ
Masa kerja 2-3 tahun, 3
bulan upah ;
タ
Masa kerja 3-4 tahun, 4
bulan upah ;
タ
Masa kerja 4-5 tahun, 5
bulan upah ;
タ
Masa kerja 5-6 tahun, 6
bulan upah ;
タ
Masa kerja 6-7 tahun, 7
bulan upah ;
タ
Masa kerja 7-8 tahun, 8
bulan upah ;
タ
Masa kerja 8 tahun atau
lebih, 9 bulan upah ;
Perhitungan Uang Penghargaan Masa
Kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut :
Masa kerja UPMK
☺
Masa kerja 3-6 tahun 2
bulan upah ;
☺
Masa kerja 6-9 tahun 3
bulan upah ;
☺
Masa kerja 9-12 tahun 4
bulan upah ;
☺
Masa kerja 12-15 tahun
5 bulan upah ;
☺
Masa kerja 15-18 tahun
6 bulan upah ;
☺
Masa kerja 18-21 tahun
7 bulan upah ;
☺
Masa kerja 21-24 tahun
8 bulan upah ;
☺
Masa kerja 24 tahun
atau lebih 10 bulan upah .
Uang Pengganti Hak yang seharusnya
diterima (UPH) meliputi :
a.
Cuti tahunan yang belum
diambil dan belum gugur.
b.
Biaya atau ongkos
pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja atau buruh
diterima bekerja.
c.
Penggantian perumahan
serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangondan/atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
d.
Hal-hal lain yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
No comments:
Post a Comment